Tugas Pokok & Wewenang
Kamis, | 13:20:17 WIB | Dibaca: 1 Kali
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi:
- a. perumusan kebijakan urusan perpustakaan dan kearsipan;
- b. penyelenggaraan pengelolaan dan pembinaan kepustakaan dan kearsipan;
- c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan;
- d. pelaksanaan administrasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- e. pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang perpustakaan dan kearsipan yang diberikan oleh Bupati.
A. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi:
- a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
- b. pengelolaan urusan kepegawaian;
- c. pengelolaan urusan keuangan;
- d. pelaksanaan urusan tata usaha;
- e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;
- f. pengelolaan urusan umum.
B. Bidang Pembinaan, Pengembangan Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca
Bidang Pembinaan, Pengembangan Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran budaya membaca.
Bidang Pembinaan, Pengembangan Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi :
- a. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
- b. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan;
- c. pelaksanaan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca
C. Bidang Defosit, Pengembangan Koleksi dan Pelestarian Bahan Pustaka
Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Pelestarian Bahan Pustaka mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengolahan, layanan, dan pelestarian bahan perpustakaan.
Bidang Defosit, Pengembangan Koleksi dan Pelestarian Bahan Pustaka dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi:
- a. pelaksanaan pengembangan koleksi meliputi penyusunan kebijakan pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan bahan perpustakaan, inventarisasi, pengembangan koleksi daerah (local content), dan pelaksanaan kajian kebutuhan pemustaka;
- b. pelaksanaan pengolahan bahan perpustakaan meliputi deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, penyelesaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi, validasi, dan pemasukan data ke pangkalan data;
- c. pelaksanaan konservasi melakukan pelestarian fisik bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui perawatan, restorasi, dan penjilidan serta pembuatan sarana penyimpanan bahan perpustakaan.
- d. pelaksanaan layanan dan kerja sama perpustakaan meliputi layanan sirkulasi, rujukan, literasi informasi, bimbingan pemustaka, dan layanan ekstensi (perpustakaan keliling, pojok baca, dan sejenisnya), promosi layanan, pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka, kerjasama antar perpustakaan dan membangun jejaring perpustakaan;
- e. pelaksanaan alih media melakukan pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui alih media, pemeliharaan serta penyimpanan master informasi digital;
- f. pelaksanaan otomasi perpustakaan meliputi pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi perpustakaan, serta pengelolaan website dan jaringan perpustakaan.
D. Bidang Kearsipan
Bidang Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembinaan dan layanan pengelolaan kearsipan.
Bidang Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi:
- a. pelaksanaan bimbingan dan konsultasi terhadap penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah, lembaga kearsipan daerah, perusahaan, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik, masyarakat dan desa/kelurahan;
- b. pelaksanaan supervisi dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada perangkat daerah, lembaga kearsipan daerah, perusahaan, organisasi kemasyarakatan/ organisasi politik, masyarakat dan desa/kelurahan;
- c. pelaksanaan pengolahan arsip melalui pengelolaan arsip dinamis, akuisisi dan pengolahan arsip statis, preservasi arsip serta layanan pemanfaatan arsip.