Bidang Kearsipan
Kamis, | 12:43:37 WIB | Dibaca: 1 Kali
Bidang Kearsipan
Seksi Pembinaan, Pengembangan Kearsipan dan Pelestarian Arsip mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kearsipan serta pelestarian arsip yang meliputi :
- a. sosialisasi dan penyuluhan kearsipan;
- b. penyusunan data dan rencana kebutuhan jabatan fungsional arsiparis;
- c. bimbingan dan konsultasi sumber daya manusia kearsipan;
- d. penghimpunan, penilaian dan verifikasi fisik terhadap arsip dan daftar arsip;
- e. penetapan status arsip statis;
- f. persiapan penyerahan arsip statis;
- g. penyimpanan dan pemeliharaan arsip statis;
- h. audit kearsipan;
- i. penilaian hasil pengawasan kearsipan;
- j. monitoring hasil pengawasan kearsipan;
- k. Pengamanan dan perlindungan arsip;
- l. penyelamatan arsip statis akibat bencana;
- m. layanan pengaduan masyarakat.
Seksi Pelayanan dan Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan kearsipan yang meliputi:
- a. penyusunan daftar, pemeliharaan, pemindahan dan penyajian arsip inaktif;
- b. pengaturan fisik dan pengolahan informasi arsip;
- c. pengusulan pemusnahan arsip;
- d. penataan fisik dan informasi arsip statis;
- e. menyusun guide, daftar, dan inventaris arsip statis;
- f. pengujian autentisitas, alih media, dan reproduksi arsip statis;
- g. layanan arsip dinamis dan arsip statis;
- h. penelusuran arsip statis;
- i. penerbitan naskah sumber arsip;
- j. pameran arsip statis.